KPK Turun Tangan Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

Gedung Merah Putih KPK/DPRD/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

Faktakendari.id, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU guna melakukan pendalaman atas temuan awal tersebut.

Menurut Budi, dugaan gratifikasi ini muncul dari informasi tentang permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri di jajaran Kementerian PU kepada bawahan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya biaya resepsi pernikahan anak.

Budi Prasetyo menambahkan, “Setelah berkoordinasi nantinya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang telah dilakukan Kementerian PU.”

Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk turut campur tangan dalam kasus gratifikasi, tidak memandang apakah yang bersangkutan seorang pejabat kementerian.

Dalam pandangan KPK, segala bentuk gratifikasi—apalagi yang berdampak pada pengucuran dana tidak sah—harus diusut tuntas.

Langkah pertama yang diambil KPK adalah membuka komunikasi resmi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU.

Dengan data awal berupa surat audit sementara yang bocor ke publik dan berisi temuan dugaan gratifikasi, kedua pihak akan menyinergikan temuan untuk menelusuri alur dana.

Inspektorat Jenderal Kementerian PU sendiri telah langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut. Seperti diungkapkan Menteri PU Dody Hanggodo, “Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya.”

Koordinasi ini sangat penting agar segala langkah audit dan investigasi dapat saling melengkapi. Misalnya, Inspektorat Jenderal akan fokus pada aspek administratif dan teknis penggunaan anggaran, sedangkan KPK akan menitikberatkan pada potensi tindak pidana gratifikasi yang terkait dengan pelakunya.

Setelah analisis bersama rampung, KPK berpotensi menerbitkan rekomendasi atau melayangkan surat perintah penyidikan jika bukti telah cukup.

Dody Hanggodo menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dijalankan Inspektorat Jenderal.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Pernyataan ini penting untuk menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian PU.

“Saya menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta (28/5).

Reaksi cepat ini mendapat apresiasi dari publik karena menggambarkan sikap tegas pemerintah dalam membersihkan birokrasi.

Namun, mudahnya alur gratifikasi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan menunjukkan bahwa budaya korupsi belum sepenuhnya hilang dari institusi pemerintah.

Oleh karena itu, KPK juga terus mengingatkan agar para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Upaya Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah

Sosialisasi dan Pelatihan Anti-Gratifikasi
Kementerian PU dan unit kerja lainnya perlu rutin mengedukasi seluruh ASN mengenai definisi gratifikasi, sanksi hukum, dan mekanisme pelaporan ke KPK.

Penguatan Sistem Pengawasan Internal
Inspektorat Jenderal di setiap kementerian berperan aktif melakukan audit berkala, verifikasi transaksi keuangan, hingga pemantauan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan sosial pejabat.

Penerapan Whistleblower System
Mendorong pegawai untuk melaporkan jika mengetahui atau mencurigai praktik gratifikasi tanpa takut akan tekanan atau pembalasan, karena kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh KPK.

Kasus gratifikasi untuk pernikahan pejabat Kementerian PU ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi harus berjalan beriringan. KPK, bersama Inspektorat Jenderal, diharapkan dapat memecah rantai praktik lobby dan gratifikasi yang masih beredar di tubuh birokrasi APBN. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan budaya korupsi dapat ditekan secara signifikan.[dit]