Menaker Yassierli Dukung Kolaborasi KPK dalam Kasus Izin TKA di Kemnaker 2020–2023

Gedung KPK/Kementan/(ist/fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktakendari.id, KENDARI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Kemnaker untuk terbuka dan kolaboratif dalam mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

Dugaan korupsi ini meliputi rentang tahun 2020 hingga 2023, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke KPK sejak Juli 2024.

Menurut Yassierli, sebelum proses penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah menerima rekomendasi, Kemnaker langsung berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pencopotan pejabat yang diduga terlibat pada Februari–Maret 2025.

Kemnaker segera mengganti total Direktur dan jajaran staf PPTKA untuk memastikan proses pelayanan izin TKA berjalan transparan.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemnaker bekerja sama dengan penyidik KPK mengaudit seluruh prosedur dan dokumen pelayanan izin sejak 2020.

Baca Juga: KPK Kembali Dalami Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Pelayanan izin TKA menjadi tulang punggung dalam mendatangkan tenaga ahli dan investor asing. Menaker Yassierli menekankan bahwa gangguan pelayanan dapat berdampak negatif pada iklim investasi.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan kepercayaan dunia usaha kembali pulih dan proses izin TKA semakin efisien.

Kasus ini tidak hanya seputar dugaan suap atau mark-up biaya, namun juga menyentuh integritas sistem birokrasi.

Dukungan penuh Kemnaker kepada KPK mencerminkan tekad pemerintah memberantas korupsi hingga ke birokrasi. Kini, publik menanti hasil investigasi dan penetapan tersangka yang akan diumumkan setelah cukup bukti terkumpul.[dit]