Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf Desak KPK Percepat Tangani Dugaan Korupsi Manipulasi PT Pupuk Indonesia

Gedung KPK/JPU/(ist/fkn)
KPK/(Instagram)

Faktakendari.id, KENDARI – Kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun kembali mencuat setelah Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses penanganan.

Menurut Hudi, jika KPK memang tidak takut untuk mengusut tuntas kasus ini—sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak—maka progres penanganannya harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Pada Selasa (15/4/2025), Hudi Yusuf menyatakan kepada awak media bahwa lembaga antirasuah wajib bekerja transparan karena didanai dari pajak rakyat.

“Semua dugaan kasus korupsi segera ditangani dan transparan hasilnya disampaikan ke publik. Kalau bersih kan tidak takut, KPK bekerja untuk rakyat karena mereka digaji oleh rakyat dan uang rakyat yang diduga dimanipulasi,” ujar Hudi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) tengah melakukan pengumpulan informasi dan penelaahan awal terkait indikasi korupsi tersebut.

Menurut Tessa, jika bukti awal cukup kuat, maka akan dilanjutkan ke pengumpulan bahan keterangan dan tahapan penyelidikan yang bersifat rahasia hingga ditetapkannya tersangka.

Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa Menangis Memohon Agar Tetap Menjadi Prajurit TNI AL

Pada 12 April 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak dilandasi oleh rasa takut, melainkan oleh ketentuan hukum dan bukti kerugian negara.

Ia menanggapi permintaan Komisi III DPR RI yang ingin penanganan kasus ini berjalan tanpa ragu, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Dengan desakan dari pakar hukum dan jaminan KPK untuk menindaklanjuti laporan, publik kini menanti percepatan dan keterbukaan serta kejelasan status kasus manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.

Transparansi dalam setiap tahap akan menjadi tolok ukur komitmen KPK dalam menegakkan akuntabilitas lembaga negara dan melindungi kepentingan rakyat.[dit]