FAKTA GRUP – Aksi konvoi sekelompok bermotor diduga oknum suporter Persija Jakarta menyerang sebuah rumah yang menjadi tempat berkumpul suporter Persib Bandung. Kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, pada senin 23 September 2024 petang. Kelompok tersebut merusak pagar rumah dan terdapat oknum yang merangsek masuk ke dalam rumah.
Polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah yang menjadi serangan para supporter tersebut. Sampai akhirnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan rumah oleh oknum suporter sepak bola tersebut.
AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota mengatakan, dua suporter Persija Jakarta tersebut menjadi tersangka karena telah merobek banner dan masuk pekarangan rumah.
“Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Namun saat ini karena pemeriksaan selesai 24 jam, jam 10 malam. Baru sementara ini menetapkan 2 tersangka,” kata Bagus pada Selasa 24 September 2024.
Dan terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merusak pagar rumah. Sejauh ini polisi baru mengamankan 13 anggota The Jakmania yang mana dua di antaranya sudah menjadi tersangka yang sudah masuk kategori dewasa.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“(Dikenakan) Pasal 170 perusakan secara bersama-sama, namun kita gak tahu nanti ada pasal-pasal selanjutnya yang diterapkan,” tutupnya.