FAKTA GRUP – Seorang guru honorer SD di Banyuwangi berinisial BAG (25) ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penangkapan itu terkait dugaan ilegal akses dan menyebarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Selasa 24 September 2024.
“Dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah USD8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” sambungnya.
Himawan menuturkan, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax, dimana sebelumnya juga pada tahun 2021 membuat akun topi_x di breachforums.io.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.
Adapun kronologi dalam kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/.
“Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired,” terangnya.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB di hari yang sama pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB.
“Dengan total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN adalah 6,3 GB,” ucapnya.
Data yang diunduh tersangka kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya serta mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.
“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” tuturnya.
Tersangka kemudian ditangkap pada hari Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB, dengan sejumlah barang bukti dua laptop jenis MacBook dan Asus, 3 flashdisk kapasitas 2 TB, 1 flashdisk kapasitas 32 GB, 2 unit handphone dan 2 SIM card, 1 unit sepeda motor, dan uang Rp4.100.000.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.