Menkes Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Hoax Kematian Mahasiswi PPDS Undip

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi (Perkumpulan para dokter) usai melapor ke Bareskrim Polri

FAKTA GRUP – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes, dr. Azhar Jaya dilaporkan oleh Komite Solidaritas Profesi (Perkumpulan para dokter) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait dengan kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser, mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45A UU ITE.

“Kami dari Komite Solidaritas Profesi memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Nasser kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 September 2024.

“Hoax, betul. Kita menyesalkan karena tingkat derajat seorang menteri memuat berita-berita bohong, menyiarkan berita bohong, itu kita sesalkan. Ini kan soal kualitas dari pada pejabat publik,” tambahnya.

Nasser menilai pernyataan dari pejabat Kementerian Kesehatan perihal meninggalnya mahasiswi tersebut karena bunuh diri merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas, menjadi kewenangan dari institusi kepolisian. Kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu,” katanya.

“Kebohongan yang kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan, seolah-olah bunuh diri itu akibat perundungan. Bagaimana perundungan? Beliau almarhum itu semester 5. Siapa yang mau membully semester 5?” imbuhnya

Tak hanya itu, Nasser juga menyinggung perihal pemalakan puluhan juta terhadap peserta PPDS FK UNDIP, lantaran yang bersangkutan merupakan bendahara.

“Kemudian yang ketiga mengatakan ada pemalakan. 20-40 juta. Itu juga tidak benar. 20-40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temannya. 11 orang itu terkumpul 40 juta itu dibelanjakan selama beliau 3 bulan menjadi bendahara, itulah yang kemudian dicatat di dalam bukunya. Buku ini salah baca atau diputar balik,” terangnya.

Hanya saja, perihal laporannya ke Bareskrim Polri direspon penyidik yang memberikan saran untuk terlebih dahulu mediasi dengan pihak yang akan dilaporkan, yang akan dipertimbangkan lagi untuk kembali melaporkan nantinya.

“Tadi melalui diskusi panjang dengan penyidik, memang kami diminta, karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah, jadi diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan,” tuturnya.

“Kita sudah menyerahkan seluruh dokunen-dokumen, barang bukti sudah dipelajari, dan ya seperti itulah. Sekarang kan penyidik kepolisian ini memberi kesempatan orang-orang yang berbeda pendapat, bertikai itu untuk menyelesaikan dengan baik,” tukasnya.