Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Selingkuh Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi Aborsi/Foto: Pixabay

FAKTA GRUP – Polisi menangkap pasangan selingkuh berinisial RR (28) dan wanita DKZ (23) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan kedua orang itu diamankan usai melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap yang telah berusia delapan bulan.

Baca Juga: Dua Penganiaya Siswa MTs di Tangsel Hingga Tewas Ditangkap

“Kedua tersangka mengaku menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan,” ujar Abdul Jana kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Jumat 30 Agustus 2024.

“RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” terangnya.

Menurut Jana, DKZ menggugurkan kandungannya dengan meminum obat aborsi yang dibeli secara online. Janin akhirnya keluar dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara RR membantu mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi. Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang.

“Dari hasil keterangannya, tersangka DKZ mengakui bahwa betul telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya RR,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP.

Baca Juga: Utang Indonesia Alami Lonjakan hingga 36 Persen, Pakar Ekonomi: Lampu Kuning

“Ancaman hukuman 10 tahun, kemudian juga tentang undang-undang tentang kesehatan hukuman lima tahun, dan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun,” tukasnya.