Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno Anak

Ilustrasi video porno

FAKTA BATAM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pria berinisial YA (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.

Baca Juga: KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Menurut Ade Ary, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno pada Selasa 30 Juli 2024.

“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” tuturnya.

Kemudian, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil mendapatkan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.

Dari keterangan korban ini, mengaku pernah berkenalan dengan tersangka YA melalui Telegram. Perkenalan berlanjut hingga tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming uang.

“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” terangnya.

Baca Juga: 5 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Demensia di Usia 30 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.