FAKTA BATAM – Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke SPKT Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Lapga yang diterbitkan Sabtu 24 Agustus 2024, Polda Metro Jaya mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2024. Kala itu, Aaliyah selaku pelapor sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berkas Perkara KDRT Cut Intan Nabila Sudah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
“Pelapor sedang membuka sosial media Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180 dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah,” demikian keterangan polisi.
Tudingan tersebut tentu saja tidak benar. Isu itu dipatahkan dengan kondisi Aaliyah Massaid yang saat ini sedang menstruasi.
“Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” tambahnya.
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Saat ini polisi sedang mendalami kasus tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Obat Kuat, Ini Sejumlah Khasiat Kayu Pasak Bumi bagi Kesehatan
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Tranksaksi Elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.