FAKTA BATAM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial KW (26) ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polresta Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa narkoba
KW ditangkap petugas gabungan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, sesaat setelah tiba di bandara dengan rute penerbangan DMK-CGK.
Baca Juga: Jelang Pilkada Sanggau, Pasangan YOSH Kantongi Rekomendasi PKB
Dari pemeriksaan barang miliknya, petugas mencurigai KW membawa narkotika dari negara asalnya. Barang-barang haram akan diselundupkan untuk masuk ke Indonesia.
“Tersangka datang membawa sebuah handbag putih dan sebuah koper bagasi, lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers, Kamis 22 Agustus 2024.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan, KW awalnya menolak dan mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh,” sambungnya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan. Atas kecurigaan tersebut KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merk King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel , Cocoa Malt Flavored Milk Tablet dan Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan vape,” terangnya.
Atas temuan tersebut dilakukan juga uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram.
Selain itu, ada satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram.
“Lalu, pada rokok elektrik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan. KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine,” terangnya.
Berdasarkan keterangan penumpang, Gatot menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.
Baca Juga: Rahmad Satria: DPR-RI dan Pemerintah agar Hormati Putusan MK Terkait Syarat Peserta Pilkada
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.